Mahfud MD Dukung Pidanakan Pelaku Nikah Siri

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung pemidanaan pelaku nikah sirih. Hal ini sesuai dalam RUU tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan.

Saat ini, RUU itu telah masuk dalam program legislasi tahun 2010. Menurut Mahfud, dalam konteks Indonesia saat ini, pernikahan sirih itu harus dilarang oleh Undang-undang. Hal ini penting sebagai wujud perlindungan akibat buruk pada korban-korbannya.

"Saya sangat setuju itu, karena banyak orang jadi korban," ujar Mahfud usai pengukuhannya sebagai Ketua Umum Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Departemen Perhubungan, Jakarta, Minggu 14 Februari 2010.

Banyak orang yang melakukan nikah sirih dikatakan Mahfud hanya sebagai pelampiasan nafsu seksual belaka. Akibatnya, menimbulkan korban.

"Anak-anaknya terlantar, istri pertamanya tidak mengakui. Hanya dijadikan pemuasan seksual, tanpa bertanggung jawab," kata mantan politisi PKB ini.

Lalu, bagaimana dengan banyaknya ulama yang berbeda pendapat tentang pernikahan sirih?

"Ya karena berbeda-beda itu, kita boleh memilih. Berdasarkan berbagai tafsir yang mana. Kalau ditanya ke saya, saya ikut tafsir yang mana, saya katakan saya ikut tafsir yang menyatakan bahwa nikah sirih itu harus diatur dalam Undang-undang," tegasnya.

Source: vivanews.com



Bookmark and Share


Dapatkan Info Berita Heboh Terbaru Setiap Hari:


Sudah Tahu Yang Ini? :

0 komentar: