Penulis Gurita Cikeas Resmi Tersangka

Penulis buku Membongkar Gurita Cikeas, George Junus Aditjontro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap anggota DPR Ramadhan Pohan. George akan diperiksa minggu depan.

“George minggu depan akan dipanggil sebagai tersangka. Surat pemanggilannya sudah kita kirim ke Yogya, ke alamat rumahnya,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Gatot Edy, di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (6/2).


Menurut dia, George akan dikenai pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

“Alat bukti telah cukup antara lain keterangan saksi, rekaman saat George memukul dengan buku,” ujar dia.

Edy mengatakan, penahanan terhadap George tergantung pemeriksaan.
“Kita lihat nanti pemeriksaanya gimana. Kalau ketentuannya ancamannya kurang dari 5 tahun biasanya sih tidak,” kata Edy.

Saat acara peluncuran buku ‘Membongkar Gurita Cikeas’ di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, pada 30 Desember 2009 lalu, George dan Ramadhan Pohan bersitegang hingga berujung pada insiden pemukulan dengan buku oleh George.

Ramadhan yang tidak terima, langsung melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya. Kasus ini ditangani Polres Metro Jaksel.

Source: solopos



Bookmark and Share


Dapatkan Info Berita Heboh Terbaru Setiap Hari:


Sudah Tahu Yang Ini? :

0 komentar: